Sebagai bukti bahwa Pancasila mampu tetap menjadi perekat bangsa, yaitu pergantian kekuasaan dari periode ke periode hingga saat ini. Telah terjadi beberapa kali pergantian kepemimpinan nasional, tetapi Bangsa Indonesia tetap masih bersatu, sama halnya dengan apa yang terjadi di masa-masa krisis yang lalu, Pancasila hadir sebagai solusi kebangsaan.
Secara filosofis Pancasila bukanlah agama, tetapi lima dasar tata hidup dan penghidupan bangsa Indonesia, yang setelah digali sedalam-dalamnya dari jiwa dan kehidupan bangsa dirumuskan sebagai suatu kesatuan.
Secara historis, Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Soekarno pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) di Jakarta, pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila merefleksikan nilai-nilai yang didasarkan pada pengalaman faktuil, pengalaman akal serta pengalaman religius bangsa Indonesia.
Secara yuridis, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan dijabarkan dalam pasal-pasalnya. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai Pancasila harus ditempatkan sebagai nilai bersifat meta-yuridis yang melandasi lahirnya norma-norma hukum di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang mengikat semua warga, kementerian dan lembaga dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.