Desa sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perkembangan ketatanegaran Indonesia dan merupakan laboratoium Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekarang desa  telah memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014. Salah satu bagian sangat penting dalam Undang-Undang tentang Desa tersebut adalah adanya pengaturan tentang Peraturan Desa. Eksistensi Peraturan Desa kini memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Adapun cakupan yang dapat dikatakan peraturan desa yakni Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Antar Desa.
Jadwal Perkuliahan: Rabu Pukul 13.00-14.30 WIB atau 14.00-15.30 WITA
                                Jumaat Pulu 13.00-14.30 WIB atau 14.00-15.30 WITA


Accessibility

Background Colour

Font Face

Font Size

1

Text Colour