Dalam Mata Kuliah Etika Profesi Hukum ini agar Mahasiswa mampu mengembangkan Etika Profesi Hakim yang berbasis Kompetensi, meliputi: merencanakan, mengimplementasikan, mengevaluasi dan menyempurnakan. Disamping itu mahasiswa mampu menganalisis berbagai issue yang berkaitan dengan etika profesi Hukum melalui norma-norma Islami dan/atau hukum positif yang ada.
Matakuliah ini mengkaji: Sistem Hukum Indonesia dan Hakekat Makna Etika, Profesi, pengertian Profesi Hukum, Kode Etik, Etika Profesi Hukum Indonesia, Etika Profesi Notaris, Etika Profesi Advokat, Etika Profesi Polisi, Etika Profesi Jaksa, Etika Profesi Hakim, Etika Profesi Hakim Islam, Karakteristik Peradilan Islam, dan Komisi Yudisial.